JUST FOR INFORMATION

. PENGERTIAN BI CHECKING


Sering kita mendengar kata-kata BI Checking khususnya di dunia Perkreditan. BI Checking umumnya hanya diketahui oleh lembaga keuangan/bank. Sebagian orang tidak tahu apa sebenarnya BI Checking itu? Pada postingan kali ini kita membahas sedikit keterangan tentang BI checking yang diambil dari berbagai sumber. Semoga postingan ini bermanfaat.
BI checking adalah laporan history perkreditan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi riwayat kredit/pinjaman seorang nasabah kepada bank atau lembaga keuangan non perbankan. Riwayat kredit yang bagus atau buruk seorang nasabah terdata dalam data BI-checking pada Sistem Informasi Debitur ( SID ) Bank Indonesia. Laporan ini bisa diakses oleh seluruh bank didunia maupun lembaga keuangan non bank yang menjadi anggota SID di seluruh Indonesia. Dalam BI Checking termasuk juga masalah kelancaran pembayaran pinjaman atau sering disebut kolektibilitas.
Kolektibilitas yaitu gambaran kondisi pembayaran pokok dan bunga pinjaman serta tingkat kemungkinan diterimanya kembali pinjaman yang telah diberikan. Kolektibilitas kredit berarti menggolongkan kredit berdasarkan kelancaran atau ketidaklancaran pengembalian kredit baik pokok maupun pinjamannya. Kolektibilitas kredit terdiri dari lima macam, yaitu :
1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
2. Kredit dalam perhatian khusus (DPK)
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.
3. Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.
4. Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.
5. Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.
PENGARUH KOLEKTIBILITAS TERHADAP PENGAJUAN KREDIT
Secara umum lembaga keuangan memperlakukan kolektibilitas sebagai berikut :
  1. Kolektibilitas 1 – pengajuan kredit akan diproses dan kemungkinan besar disetujui
  2. Kolektibilitas 2 – pengajuan kredit bisa diproses, namun bisa juga ditolak. Apabila tetap diproses, maka lembaga keuangan akan mencari tahu penyebabnya, apakah karena alasan tertentu yang bisa dimaklumi atau karena kondisi usaha calon nasabah yang sudah mulai bermasalah (orang bank menyebutnya mulai “batuk-batuk”)
  3. Kolektibilitas 3, 4, 5 – pengajuan kredit dengan kolektibilitas 3-5 umumnya langsung ditolak
BAGAIMANA MEMBUAT BI CHECKING ANDA TETAP BAIK ?
Agar reputasi Anda selalu terjaga baik di mata lembaga keuangan berikut kami berikan tips-nya :
  • Jangan biarkan ada tunggakkan kredit walau serupiah pun. secara sistem tunggakkan senilai berapapun tetap dicatat sebagai tunggakkan, jika anda tidak melunasinya, maka berangsur-angsur akan menjadi kredit macet.
  • Setiap kali Anda melunasi pinjaman di bank atau lembaga keuangan non bank mintalah surat bukti pinjaman lunas. Ini untuk berjaga-jaga seandainya terjadi ketidakakuratan data BI Checking atas nama Anda.
  • Sebelum mengajukan kredit/pinjaman lakukanlah bi checking ke Gerai Bank Indonesia terdekat, mintalah kepada petugas BI untuk menjelaskan “reputasi” BI Checking Anda.
Masyarakat baik perorangan maupun badan usaha dapat meminta IDI Historis (BI Checking) melalui Gerai Bank Indonesia atau kantor Bank Indonesia setempat dengan persyaratan sebagai berikut :
1. Bagi perorangan:
Menyerahkan fotokopi identitas diri dengan menunjukkan identitas diri asli antara lain Kartu Tanda Penduduk/KTP atau Kartu Izin Tinggal Sementara/KITAS.
2. Bagi badan usaha:
– Menyerahkan fotokopi identitas badan usaha (akta pendirian perusahaan dan perubahan anggaran dasar terakhir yang memuat susunan dan kewenangan pengurus) dan fotokopi identitas diri (KTP atau KITAS) dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, dan identitas asli diri dari pengurus yang mengajukan permintaan IDI Historis.
– Permintaan IDI Historis atas nama perusahaan dapat dikuasakan kepada pejabat atau pegawai perusahaan. Penerima kuasa menyerahkan surat kuasa asli, fotokopi identitas badan usaha dan identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa, dengan menunjukkan identitas asli badan usaha dimaksud atau fotokopi identitas badan usaha yang telah dilegalisir, serta identitas diri asli dari pemberi kuasa dan penerima kuasa.
– Dalam hal terdapat perbedaan antara susunan pengurus yang berwenang sesuai anggaran dasar perusahaan dengan data yang terdapat dalam SID, maka permintaan IDI Historis tidak dapat dipenuhi.
3. Mengisi formulir yang disediakan (dapat mengisi formulir secara online disini : http://www.bi.go.id/id/moneter/biro-informasi-kredit/permintaan-idi-historis/formulir/Formulir.aspx)
Ketidaksesuaian IDI Historis (BI Checking)
Apabila masyarakat sebagai debitur menemukan ketidaksesuaian antara data pada IDI Historis (BI Checking) dan data debitur sebenarnya, maka debitur yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi hal tersebut dengan cara:
1. Melakukan konfirmasi data kepada lembaga keuangan yang memberikan fasilitas penyediaan dana/pembiayaan kepada debitur. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka lembaga keuangan dimaksud akan memperbaiki data debitur yang tersimpan dalam SID.
2, Melakukan konfirmasi data di Bank Indonesia. Apabila setelah dilakukan pengecekan ditemukan indikasi kesalahan pelaporan oleh lembaga keuangan, maka Bank Indonesia akan meminta lembaga keuangan untuk melakukan pengecekan dan perbaikan data debitur.

1 komentar:

Aisyah Taufik mengatakan...

Saya perlu memberi keterangan mengenai perbuatan baik yang dilakukan oleh James Althouse Finance Firm untuk saya.
Saya tidak pernah fikir saya akan bertemu dengan seseorang seperti Encik James. Dia adalah permata yang jarang berlaku. Saya Aisyah Saya mengambil masa saya untuk bersaksi tentang Encik James kerana dia akhirnya menawarkan apa yang tidak ada orang lain.
Suami saya dan saya pergi ke hutang besar dengan penghutang dan Bank dan kami sedang mencari pinjaman daripada syarikat pinjaman yang berbeza tetapi semuanya tidak menjadi apa-apa. Sebaliknya mereka membawa kita ke hutang lebih banyak dan akhirnya meninggalkan kita sehingga saya bertemu dengan Encik James, dia menawarkan pinjaman walaupun pada mulanya saya takut ia akan berakhir seperti syarikat pinjaman lain yang saya cuba untuk meminjam dari, tetapi saya ada mendapati bahawa dia tidak seperti mereka. Kini kami akhirnya menyelesaikan hutang kami dan memulakan perniagaan baru dengan wang yang ditinggalkan pada pinjaman.
Hubungi Encik James melalui e-mel berikut.
jamesalthousefinancefirm@gmail.com, atau anda boleh menghubungi saya melalui e-mel saya jika anda ingin mengetahui lebih lanjut: aisyahtaufik23@gmail.com

Posting Komentar